Sering kali Wajib Pajak melaporkan peredaran usaha di SPT Tahunan PPh sama dengan Total penyerahan PPN di SPT PPN masa Pajak Januari s.d. Desember. Padahal dalam kenyataan antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh dengan Penyerahan PPN di SPT Masa PPN berbeda karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan si SPT dengan pengakuan penyerahan (saat terutang PPN) di SPT Masa PPN. Perbedaan pengakuan ini menyebabkan perbedaan jumlah peredaran usaha dengan penyerahan PPN.
Dalam UU KUP, pengakuan penghasilan yang diakui/diatur ada dua stelsel yaitu:
- stelsel kas
- stelsel akrual.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya dibayar secara tunai. Menurut stelsel kas penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar diterima secara tunai dalam periode tertentu dan biaya dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam periode tertentu.
Stelsel akrual adalah metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima atau kapan biaya dibayar secara tunai. Dalam dunia akuntansi, stelsel akrual yang lazim digunakan.
Sementara penyerahan PPN terjadi pada saat faktur pajak dibuat yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran per termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dan saat lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi dengan perbedaan pengkuan penghasilan (penyerahan) antara SPT TahunanPPh dan SPT Masa PPN berakibat pada jumlah peredaran tidak sama dengan jumlah penyerahan dalam suatu periode pembukuan.
Disamping perbedaan pengakuan penghasilan, adalagi yang menyebabkan perbedaan antara peredaran usaha dengan penyerahan PPN yaitu :
-
Adanya Nilai Lain sebagai dasar pengenaan PPN.
-
PPN dikenakan atas BKP berupa aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Dalam SPT Tahunan Badan masuk penghasilan diluar usaha.
Equalisasi peredaran usaha dengan penyerahan PPN sangat penting untuk mendeteksi ketidakbenaran pelaporan Wajib Pajak dan dapat digunakan sebagai alat untuk menggali pajak.
Berikut beberapa contoh kasus sehubungan dengan equalisasi penerimaan pajak :
-
Terdapat data pembayaran PPN sebesar Rp 4.000.000.000,00 ternyata wajib pajak tidak pernah melaporkan SPT baik SPT masa maupun SPT Tahunan.