Dimana Pajakmu Wahai 150 Orang Terkaya?

 ”Indonesia’s wealth is supported by its natural resources. This is high time for businessmen to invest in,” said Tanri Abeng, publisher of Globe Asia, today, May 31, . Total wealth of 150 millioners published in the Globe Asia list by 2010 reaches US$61.5 billion, 22 percent higher than 2009.

Apa arti dari kutipan berita di atas bagi bangsa Indonesia? Dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar  Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak  yang bersangkutan. Jadi kenaikan kekayaan tersebut merupakan penghasilan.

Indonesia sungguh beruntung dikaruniai dengan sumber daya alam yang berlimpah serta tanah yang subur. Sayangnya sumber daya alam tersebut hanya dinikmati oleh beberapa orang kaya dan perusahaan multi nasional. Sebagai gambaran penguasaan tanah rata-rata petani sebagai mayoritas penduduk Indonesia  hanya sebesar 0.3 ha/rumah tangga.

Kembali kepada cuplikan berita di atas bahwa peningkatan kekayaan dari 150 orang terkaya di Indonesia berasal dari sumber daya alam yaitu meliputi naiknya harga batubara, cpo (sawit) dan karet. Sumber daya alam tersebut adalah milik seluruh penduduk negeri ini. Kenaikan kekayaan  mereka bukan karena jerih payah mereka sendiri tetapi dikarenakan meningkatnya permintaan atas sumber daya alam tersebut. Harusnya mereka  berbagi dengan warga lainnya dengan membayar pajak dengan benar. Dan kalau dirasa perlu pemerintah menaikan tarif pajak atas penghasilan dari sumber daya alam tersebut.

Jika kita hitung dengan tarif pajak yang berlaku di negara kita dengan asumsi menyederhanakan yaitu membagi rata kenaikan dibagi 150 terus dikurangi PTKP maksimal Rp21.120.000 kurs pada tangga 23 Agustus 2010, 1 dollar = Rp.   8.978,00, pajak (kasar) atas kenaikan kekayaan 150 orang terkaya Indonesia adalah sebagai berikut :

Kenaikan kekayaan       = Rp.99.567.491.803.278 (sebesar $11.090164 milyar X Rp. 8.978)

=Rp663.783.278.688 (Rp.99.567.491.803.278/150)
Perhitungan :
-Penghasilan Rp663.783.278.688
-PTKP Rp21.120.000
-Penghasilan Kena Pajak Rp663.761.158.000
-PPh Terutang Rp199.064.406.100

Pajak penghasilan TOtal          =  Rp29.859.660.915.000 (Rp199.064.406.100 X 150)

Sudahkah pajak penghasilan tersebut disetorkan ke negara oleh 150 orang terkaya di Indonesia tersebut? 

This entry was posted in Perpajakan. Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s