Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seperti definisi tersebut, SPT adalah sarana untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Surat Pemberitahuan Pajak terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan.

Berhasil tidaknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa  diukur dari jumlah SPT yang dilaporkan Wajib Pajak dan bagaimana DJP mengelola SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak. Indikator ini adalah indikator paling mudah untuk menilai kinerja DJP disamping pencapaian penerimaan pajak yang telah disusun dalam APBN. Kegagalan DJP dalam menghimpun pajak salah satu sebabnya adalah kegagalan DJP dalam menata usahakan SPT, baik kegagalan dalam jumlah SPT yang masuk, kegagalan dalam pengelolaan SPT yang meliputi pengadministrasian (perekaman dan dokumentasi) dan pengawasan SPT.  Kenapa begitu?

Pertama, penerimaan SPT. Dalam UU KUP mengamanatkan Wajib Pajak untuk mengisi SPT dengan lengkap, benar, dan jelas serta menyampaikan SPT ke kantor DJP. Apalagi wajib tidak melaksanakan kewajiban tersebut mereka diancam sanksi denda Pasal 7 UU KUP baik karena tidak melaporkan SPT maupun terlambat melaporkan SPT. Jadi jika penyampaian SPT prosentasenya rendah maka ada kegagalan DJP dalam mensosialisikan peraturan serta gagal dalam membina Wajib Pajak.

Kedua, pengadministrasian SPT. SPT yang telah masuk harus dilakukan pengadminitrasian dalam hal ini adalah perekaman SPT serta dokumentasi baik secara hardcopy maupun softcopy. Sebagai contoh SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (biasanya) batas waktunya adalah 31 Maret sedangkan Wajib Pajak Badan adalah 30 April tergantung juga tahun bukunya. Jadi perekaman dan pengarsipan SPT setidaknya harus selesai 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT berakhir atau bulan Juni sudah selesai direkam semua agar dapat dilakukan pengolahan data SPT untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibanya. Apabila bulan Juni belum selesai perekaman SPT, ini mengindikasikan DJP telah gagal dalam menangani SPT Wajib Pajak dimana akan berakibat gagalnya DJP mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pengawasan SPT. Setelah SPT direkam dan datanya dapat diolah dapat dibandingkan dengan data eksternal lainnya sehingga dapat diketahui kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Bagaimana bisa kita membandingkan data internal kita dengan data internal maupun eksternal jika SPT belum ditata usahakan? Misal jika SPT Tahunan sudah direkam kita  bisa mengawasi kewajiban angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak, namun jika belum kita tidak dapat menentukan besarnya angsuran Pasal 25 dan akibatnya penerimaan pajak berpotensi menghilang. Kroscek Pajak Masukan yang telah dikreditkan di pembeli dengan Pajak Keluaran di Penjual, kroscek Bukti Potong di Pemotong dengan yang di laporkan WP yang dipotong , setoran pajak di Modul Penerimaan Negara dengan kurang bayar di SPT, biaya yang kena withholding tax dan pembayaran pajak withholding. Pengawasan DJP bisa dilakukan dengan mengirimkan surat tegoran, surat himbauan, menerbitkan Surat Tagihan Pajak melalui penelitian dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak melalui pemeriksaan pajak.

Untuk mengetahui berhasil tidaknya DJP mengelola SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak, perlu dilakukan audit terhadap tata kelola SPT. Agar dapat diketahui berapa SPT yang masuk, bagaimana perekaman dan pengarsipan SPT serta pengawasan terhadap SPT yang masuk dan tidak masuk berikut tindak lanjut apa yang telah dilakukan?

Dengan tata kelola SPT yang baik diharapkan pengumpulan penerimaan pajak makin mudah dengan adanya data internal (SPT Wajib Pajak) yang rapi, akurat dan lengkap.

This entry was posted in Perpajakan. Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s