“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui“, (Al Baqarah:188)
Berdasarkan amanat Undang-undang pajak, Wajib Pajak diharuskan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya sendiri. Istilah penulis, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Wajib Pajak tersebut adalah 3 M yaitu menghitung, menyetor dan melapor sendiri kewajiban pajaknya atau lebih dikenal dengan sistem self assesment. Berikut kita uraikan istilah 3 M tersebut yaitu:
Menghitung Pajak, yang dimaksud menghitung pajak adalah menghitung berapa pajak yang terutang dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Termasuk menghitung disini adalah membuat bukti pemotongan maupun bukti pemungutan pajak yang bisa berupa bukti potong untuk PPh Pemotongan/Pemungutan (withholding tax) maupun Faktur Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi dasar untuk mengisi SPT. Dari penghitungan/pengisian SPT tersebut akan diketahui apakah SPT-nya Kurang Bayar, Nihil atau Lebih Bayar.
Menyetor Pajak, apabila berdasarkan pengisian SPT tersebut di atas terdapat kurang bayar, Wajib Pajak harus membayar pajak kurang bayar tersebut ke Kas Negara melalui Bank Persepsi maupun Pos Persepsi. Menyetor pajak dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), pajak dibayarkan ke bank persepsi/pos persepsi dengan SSP agar SSP mendapat validasi dari bank persepsi/pos persepsi di tempat Wajib Pajak membayar pajak. Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui bank persepsi/pos persepsi tersebut, oleh bank/pos diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran. Data pembayaran tesebut dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pemotongan/pemungutan pajak dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan tesebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak itulah yang disebut data Modul Penerimana Negara (data MPN).
Melaporkan SPT, apabila Wajib Pajak telah mengisi SPT dan menyetorkan pajak yang kurang bayar atau pajak yang dipungut atau pajak yang potong, Wajib Pajak melaporkan SPT dengan dilampiri SSP ke Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan 3 M tersebut atau melaksanakan kewajiban 3 M tersebut dengan tidak benar, terhadap Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga maupun kenaikan setelah DJP melakukan penelitian maupun pemeriksaan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak.
Apakah Wajib Pajak dapat menunjuk pihak ke-tiga untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya? Pasal 32 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa “Orang Pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Jadi Wajib Pajak bisa memberi kuasa kepada seseorang untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya namun seorang kuasa harus memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam PMK No. 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008.
Kasus pemalsuan Surat Setoran Pajak yang terjadi di Surabaya adalah murni perbuatan pidana. Perbuatan ini dilakukan dengan memanfaatkan celah keengganan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung (mengisi surat pemberitahuan), menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri atau lebih dikenal dengan sistem self assesment. Akhirnya, Wajib Pajak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut. Di sinilah komplotan pemalsu SSP (pihak ketiga/kuasa) bermain. Pajak yang seharusnya disetorkan ke bank persepsi (kas negara) dengan menggunakan SSP, oleh mereka tidak disetorkan ke bank persepsi namun dikantongin sendiri. Mereka membuat SSP yang seolah-olah asli namun palsu. Setelah itu mereka melaporkan pembayaran utang pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilengkapi dengan SSP palsu tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.
Bagaimana komplotan pemalsu SSP ini tertangkap? Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (aparatur pajak) diberi wewenang undang-undang pajak untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Berdasarkan SPT yang dilaporkan Wajib Pajak, aparatur pajak melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan Wajib Pajak yaitu meneliti lampiran-lampiranya, kebenaran penulisan dan perhitungan pajaknya. Kasus pajak Surabaya menurut prediksi saya terungkap setelah aparat pajak melakukan penelitian terhadap SSP/ SPT / utang pajak namun ternyata ditemukan ketidakbenaran pembayaran pajak, SPT menyatakan kurang bayar atau terdapat tunggakan pajak namun di data pembayaran/MPN di DJP tidak ada. Aparat pajak akhirnya melayangkan surat teguran/himbauan kepada Wajib Pajak atas ketidak benaran SPT Wajib Pajak/SSP maupun masih adanya tunggakan pajak yang telah jatuh tempo. Karena Wajib Pajak merasa sudah membayar dengan benar, akhirnya diusutlah hal tersebut dan wajib pajak melaporkan pihak ketiga yang dipercaya menjalankan kewajiban perpajakannya karena merasa tertipu ke kantor polisi dan akhirnya komplotan ini terbongkar. Dimungkinkankan juga Wajib Pajak ikut bermain dalam pemalsuan SSP dan tanda terima SPT tersebut
Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus Pajak Surabaya?
Bagi DJP, perlu adanya early warning system atas pemalsuan SSP tersebut, yaitu dengan mengintegrasikan pelaporan SPT di DJP dengan data MPN dalam sistem informasi perpajakan. Menurut saya, selama ini di DJP tidak ada sistem tersebut. Kenapa? Karena perbuatan pemalsuan komplotan tersebut telah belangsung selama 5 tahunan dengan kerugian sebesar 300 milyar-an dan melibatkan hampir 350 Wajib Pajak. Kemungkinannya, klompotan ini terungkap karena kebetulan ada pegawai pajak yang meneliti secara manual kewajiban perpajakan Wajib Pajak (SSP, SPT dan utang pajak) dan akhirnya menegur maupun menghimbau Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Jadi tidak ada salahnya DJP meninjau kembali atau memperbaiki Sistem Informasi Perpajakannya agar kerugian negara dapat diminimalkan dan tindakan kecurangan Wajib Pajak atau pihak ketiga segera terdeteksi.
Bagi Wajib Pajak, Wajib Pajak harus menunjuk kuasa (pihak ketiga) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK No. 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, sehingga kerugian Wajib Pajak dapat diminimalkan.